Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Dumai menerapkan aplikasi e-BMD. Aplikasi ini merupakan aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dimana daerah diperbolehkan mempergunakannya untuk manajemen pengelolaan aset daerah.
Sebelum menggunakan aplikasi ini, telah diadakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dengan narasumber dari Kemendagri. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 21 hinga 22 Juni tahun 2024 dan dibuka oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM.,MARS.
Aplikasi ini sebelumnya diakses secara terpusat dibawah pengelolaan Kemendagri. Namun sejak pertengahan September 2024, Pemerintah Kota Dumai mengajukan permohonan untuk melakukan pengelolaan data secara lokal dengan pengawasan tetap dari Kemendagri. Saat ini aplikasi ini bisa diakses menggunakan domain Pemerintah Kota Dumai, melalui alamat https://e-bmd.dumaikota.go.id