
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dapat dijelaskan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Bidang Perbendaharaan terdiri atas subbidang :
- Penatausahaan Bendahara Umum Daerah
- Belanja Daerah