Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dilakukan dengan landasan hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai.
Peraturan ini kemudian diperbaharui dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai.
Peraturan ini juga diperbaharui lagi dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai.
Unduhan :
Perwako Dumai No. 49/2022 tentang BPKAD
1 file(s) 443.97 KB