Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Bidang Anggaran terdiri atas subbidang :

  1. Penyusunan Anggaran
  2. Penatausahaan dan Perencanaan Anggaran
IPKD
Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Dalam regulasi itu dijelaskan enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur, yaitu :

  1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
  2. Kualitas anggaran belanja dalam APBD.
  3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  4. Penyerapan anggaran.
  5. Kondisi keuangan daerah.
  6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Hasil pengukuran diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah.
Data pendukung pengukuran selengkapnya bisa diunduh di menu Unduhan

APBD
Unduh peraturan dan ringkasan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 :
APBD Kota Dumai 5 tahunan sebelumnya :

(* dalam mata uang rupiah)