Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dapat dijelaskan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Bidang Perbendaharaan terdiri atas subbidang :

  1. Penatausahaan Bendahara Umum Daerah
  2. Belanja Daerah
  3. Penatausahaan Gaji
PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pinjaman daerah Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SP2K) nomor 178/DMI/SP2K/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas nama Pemerintah Kota Dumai sejumlah Rp. 107.534.013.538
Pinjaman tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melalui surat nomor 36 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Penggunaan pinjaman untuk membiayai belanja daerah dimana realisasi penggunaan pinjaman sampai dengan 19 Agustus 2022 adalah Rp. 11.347.211.414,13 atau 10,55% dari total pinjaman.