Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dilakukan dengan landasan hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 68 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai.

Unduhan :