Informasi Publik Serta Merta

Informasi publik serta merta merupakan daftar informasi publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta (dalam lingkup BPKAD Kota Dumai).

* Informasi publik yang tidak tersedia dimintakan melalui jalur PPID Utama (PPID Pemerintah Kota Dumai)