Informasi Publik Serta Merta
Informasi publik serta merta merupakan daftar informasi publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta (dalam lingkup BPKAD Kota Dumai).
* Informasi publik yang tidak tersedia dimintakan melalui jalur PPID Utama (PPID Pemerintah Kota Dumai)