Bidang Anggaran

Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPKAD di bidang penganggaran yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pembinaan, pelaksanaan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPKAD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang ini terdiri atas subbidang :

  • Penyusunan Anggaran
  • Penatausahaan dan Perencanaan Anggaran
  • Kelompok Jabatan Fungsional

APBD


Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Masa pelaksanaan APBD dikenal sebagai Tahun Anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD disusun oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam hal tidak tercapai persetujuan, maka nilai APBD paling tinggi adalah nilai pada tahun anggaran sebelumnya. Legalitas APBD diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Komponen utama APBD :
  • Pendapatan daerah
  • Belanja daerah
  • Pembiayaan daerah

 

Jadwal Penyusunan APBD dan Perubahan APBD


Jadwal penyusunan APBD untuk tahun anggaran berikutnya dilakukan pada tahun yang sedang berjalan. Sedang jadwal penyusunan Perubahan APBD dilakukan di tahun berjalan. Berikut ini jadwal Perubahan APBD :

  1. Paling lambat minggu I bulan Agustus.
    • Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah dan telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
    • Penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
  2. Paling lambat minggu II bulan Agustus.
    Pembahasan perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dengan DPRD hingga disetujui bersama.
  3. Paling lambat minggu III bulan Agustus.
    Penerbitan surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD, serta penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD dan peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran Perubahan APBD.
  4. Paling lambat minggu II bulan September.
    Penyampaian rancangan Perda. tentang Perubahan APBD dan Perkada. tentang penjabaran Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
  5. Paling lambat 30 September (hingga 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir).
    Pembahasan dan persetujuan bersama tentang rancangan Perda. tentang Perubahan APBD dan Perkada. tentang penjabaran Perubahan APBD antara Kepala Daerah dengan DPRD.
  6. Tiga hari kerja setelah persetujuan.
    Penyampaian rancangan Perda. tentang Perubahan APBD dan Perkada. tentang penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri/Gubernur untuk dievaluasi.
  7. Paling lama 15 hari kerja.
    Evaluasi rancangan Perda. Perubahan APBD dan Perkada. penjabaran Perubahan APBD.
  8. Paling lama 7 hari kerja sejak diterima hasil evaluasi.
    Penyempurnaan rancangan Perda. Perubahan APBD berdasar hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  9. Tiga hari kerja.
    Penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda. Perubahan APBD kepada Menteri/Gubernur.
  10. Paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan Perda. dan Perkada.
    Penyampaian Perda. tentang Perubahan APBD dan Perkada. tentang penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri/Gubernur.

 

Perubahan APBD

Pada saat pelaksanan APBD, dimungkinkan terjadi perkembangan atau perubahan akibat suatu keadaan sehingga perlu perbaikan atau penyesuaian khususnya alokasi anggaran, dengan berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku. Jenis perubahan APBD :

  • APBD Pergeseran yaitu perubahan anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) suatu organisasi perangkat daerah (OPD)
  • APBD Perubahan yaitu perubahan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan dan memperbaiki kinerja OPD.

Perubahan APBD dapat dilakukan melalui metode diantaranya :

  • Refocusing APBD yaitu suatu usaha untuk mengutamakan suatu program/kegiatan pembangunan daerah yang dipandang lebih penting dari yang lainnya, bentuknya bisa berupa pengurangan bahkan pembatalan hal-hal yang dianggap tidak relefan atau dapat ditunda pada periode berikutnya, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, bimbingan teknis, dan sebagainya.
  • Realokasi APBD yaitu suatu usaha untuk menetapkan kembali besaran anggaran untuk suatu hal.
     

    Data APBD

    Unduh APBD Tahun Anggaran 2025:

    APBD 5 tahun sebelumnya :