Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan terhadap bendahara, serta melakukan pengujian, memproses anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bidang ini terdiri atas subbidang :
- Penatausahaan Bendahara Umum Daerah
- Belanja Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional
sumber : Perwako. Dumai No.49 Tahun 2022
Penyerapan APBD
Penyerapan APBD atau realisasi pencairan APBD menjadi indikator perolehan dan penggunaan sumber daya APBD. Indikator ini ditentukan melalui estimasi target yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu, yang dievaluasi pada saat tertentu. Indikator ini berguna agar sumber daya APBD dapat terserap secara proporsional, sesuai batas waktu sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Penggajian ASN dan Mutasi
Bidang ini juga bertugas mengurusi penggajian ASN pada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang dilakukan setiap bulan. Selain rutinitas penggajian bulanan ini, bidang ini juga bertugas melakukan administrasi penggajian bagi ASN yang akan melakukan mutasi masuk ke maupun mutasi pindah dari Pemerintah Kota Dumai.
Syarat-syarat penggajian mutasi masuk :
Syarat-syarat penggajian mutasi masuk :
- Asli surat keputusan penempatan di unit kerja baru.
- Asli surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) dari daerah asal.
- Salinan surat keputusan pindah sebanyak satu lembar.
- Salinan surat keputusan pangkat terakhir sebanyak satu lembar.
- Salinan surat kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir sebanyak satu lembar.
- Asli surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
- Asli kartu permohonan penambahan penghasilan (KP4) dengan melampirkan :
- Salinan surat keputusan pangkat terakhir sebanyak satu lembar.
- Salinan surat nikah sebanyak satu lembar.
- Salinan kartu keluarga sebanyak satu lembar.
- Salinan akta kelahiran anak sebanyak satu lembar.
- Salinan NPWP sebanyak satu lembar.
- Salinan KTP sebanyak satu lembar.
- Salinan buku tabungan sebanyak satu lembar (halaman yang berisi identitas rekening tabungan).
- Salinan surat keputusan pindah sebanyak satu lembar.
- Salinan surat keputusan pangkat terakhir sebanyak satu lembar.
- Asli surat rekomendasi pindah dari instansi kepegawaian (BKPSDM, BKD).
- Surat keterangan bebas aset.
- Asli kartu permohonan penambahan penghasilan (KP4) dengan melampirkan :
- Salinan surat keputusan pangkat terakhir sebanyak satu lembar.
- Salinan surat nikah sebanyak satu lembar.
- Salinan kartu keluarga sebanyak satu lembar.
- Salinan akta kelahiran anak sebanyak satu lembar.
