Bidang Aset

Bidang Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan teknis pengelolaan barang milik daerah yang menyangkut tentang perencanaan, kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan aset, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan dan penatausahaan aset.
Bidang ini terdiri atas subbidang :
- Pemanfaatan dan Pengamanan Aset
- Penatausahaan Aset
- Kelompok Jabatan Fungsional
sumber : Perwako. Dumai No.49 Tahun 2022
Kontak khusus :
BMD
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (sumber Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah).
Pengelolaan BMD merupakan kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengawasan atas aset milik pemerintah daerah. Pengelolaan BMD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan aset, mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset. Kunjungi galeri Pemanfaatan Aset BMD.
Peraturan-peraturan BMD :

@bidangasetbpkaddumai6292
http://asetdumai.blogspot.com