Informasi Publik

Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya sesuai dengan undang-undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (sumber: UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

PPID

Informasi publik wajib disediakan dan diumumkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Utama di Kota Dumai adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik & Persandian Kota Dumai, sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya sebagai PPID Pelaksana yang berperan membantu tugas PPID Utama.

DIP

Informasi-informasi publik yang disediakan dan diumumkan ditetapkan melalui daftar informasi publik (DIP). DIP terbagi atas kategori berkala, serta merta dan setiap saat.
Informasi publik yang tidak disediakan dalam DIP dapat dimohonkan melalui PPID Utama.
Berikut rincian DIP BPKAD Kota Dumai :

Kategori Berkala

DIP Berkala

Informasi publik berkala merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Berikut ini daftarnya :

  1. Profil organisasi :
  2. Program/kegiatan yang sedang dijalankan :
  3. Kinerja
  4. Laporan keuangan
  5. Peraturan-peraturan
 
Kategori Serta Merta

DIP Serta Merta

Informasi publik serta merta merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.Berikut ini daftarnya :

  1. Lelang aset BMD
 
Kategori Setiap Saat

DIP Setiap Saat

Informasi publik setiap saat merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Berikut ini daftarnya :

  1. Daftar informasi publik
  2. Peraturan-peraturan
  3. Daftar informasi yang diumumkan berkala
  4. Informasi tentang organisasi, keuangan dan aset
  5. Rencana strategis
  6. Agenda kerja