Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya sesuai dengan undang-undang ini serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (sumber: UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
PPID
Informasi publik wajib disediakan dan diumumkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Utama di Kota Dumai adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik & Persandian Kota Dumai, sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya sebagai PPID Pelaksana yang berperan membantu tugas PPID Utama.
DIP
Informasi-informasi publik yang disediakan dan diumumkan ditetapkan melalui daftar informasi publik (DIP). DIP terbagi atas kategori berkala, serta merta dan setiap saat.
Informasi publik yang tidak disediakan dalam DIP dapat dimohonkan melalui PPID Utama.
Berikut rincian DIP BPKAD Kota Dumai :
Kategori Berkala
DIP Berkala
Informasi publik berkala merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Berikut ini daftarnya :
- Profil organisasi :
- Alamat dan kontak
- Struktur organisasi
- Gambaran umum organisasi
- Tugas dan fungsi
- Visi dan misi (mengikuti Visi & Misi Pemerintah Kota Dumai)
- Program/kegiatan yang sedang dijalankan :
- Kinerja
- Laporan keuangan
- Peraturan-peraturan
Kategori Serta Merta
DIP Serta Merta
Informasi publik serta merta merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.Berikut ini daftarnya :
Kategori Setiap Saat
DIP Setiap Saat
Informasi publik setiap saat merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Berikut ini daftarnya :
- Daftar informasi publik
- Peraturan-peraturan
- Daftar informasi yang diumumkan berkala
- Informasi tentang organisasi, keuangan dan aset
- Rencana strategis
- Agenda kerja
